Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas:<br>
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; <br>
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; <br>
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; <br>
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. <br>
<br>
 
<br>
 
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.