Mubah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 9 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2505202 |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
|