Probosutedjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
→Kasus: Penghapusan kata Korupsi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 26:
'''Probosutedjo''' ({{lahirmati|[[Kemusuk]], [[Argomulyo, Sedayu, Bantul]], [[Yogyakarta]]|1|5|1930}}) adalah seorang [[pengusaha]] [[Indonesia]] yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. [[Menara Hutan Buana]], mempunyai [[Yayasan Menara Bhakti]], Pemilik [[Universitas Mercu Buana]], [[Universitas Mercu Buana Yogyakarta]] dan salah satu pendiri [[Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia]]. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, [[Soeharto]].
== Kasus
Pada April [[2003]], Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus
Probosutedjo lalu mengajukan [[kasasi]] pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], [[Bagir Manan]], Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak [[31 Oktober]] 2005.
|