Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 28:
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan [[PBB]] pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
 
Kelompok pendukung hukuman mati berargumen bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa tobatjera dan bisa membunuh lagi jika tidak tobatjera, pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati.
 
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk [[Indonesia]], dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (''de facto'' tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan [[abolisi]] (penghapusan) terhadap hukuman mati.