E-PUPNS: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Biosanjaya (bicara | kontrib) |
|||
Baris 32:
Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni akses data online dengan mengunjugi alamat resmi registrasi ulang [[PNS]] di epupns.bkn.go.id/registrasi lalu masuk ke website BKN dan lakukan registrasi PUPNS dengan mengisi 4 kolom isian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yakni NIP pegawai yang akan di registrasi, NAMA, INSTANSI dan EMAIL.
Mujiono ,Disperindagkoipo dan UMKM . Mujiono@gmail.com
== Referensi ==
|