Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bluxdux (bicara | kontrib)
Bluxdux (bicara | kontrib)
Baris 77:
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).<ref name=hendar/>
 
Dalam perkembangan selanjutnya seiring dengan berkembangnya ekonomi Syariah koperasi di Indonesia mulai mengadopsi prinsip-prinsip syariah, dimuali dengan perkembangan BMT sampai kepada di perkenalkanya Koperasi jasa Keuangan Syariah<ref>[http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html]</ref>.
 
[[File:Permendikbud 4-2012 Lampiran.pdf|thumb|1x1px]]