Kabupaten Buru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k ejaan, replaced: Propinsi → Provinsi |
||
Baris 34:
o Lintang Selatan : 2025’ – 3055’ LS
==== b. Luas Wilayah ====
Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10 Kecamatan.
Baris 55:
{{Kabupaten Buru}}
{{Maluku}}
{{Indo-geo-stub}}▼
[[Kategori:Kabupaten di Maluku|Buru]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Buru]]
[[Kategori:Kabupaten Buru| ]]
▲{{Indo-geo-stub}}
|