Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Belok kiri jalan terus gak enak Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 3:
'''Belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok kekiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Traffic Light. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan
kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut ''' Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan '''dilarang langsung berbelok kiri''', kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
Baris 16 ⟶ 18:
* Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan
== Pelarangan Belok Kiri
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut.
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar
'''Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok kiri jalan terus'''
Notes : kalo ada rambu belok kiri jalan terus
Ga apa2 jalan terus😊,tapi kalo nggak ada rambu itu tersebut atau ada rambu belok kiri ikuti lampu isyarat,hukumnya wajib berhenti👌
== Lihat pula ==
|