Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh rentetan beberapa kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan pemberontakan GAM di Aceh selepas pencabutan status [[Daerah Operasi Militer]] beberapa bulan sebelumnya. Ketika aparat keamanan menyerbu dan mengepung pemukimanpermukiman penduduk di Kandang dimanadi mana pada saat itu aparat keamanan sedang mencari keberadaan kelompok sipil bersenjata pimpinan Muhammad Rasyid atau lebih dikenal sebagai [[Ahmad Kandang]]. Pada penyerbuan disebutkan 11 orang juga tewas, namun Ahmad Kandang dan kelompoknya berhasil meloloskan diri dari sergapan aparat keamanan. Dari desa Kandang yang berada di pinggiran kota Lhokseumawe itu aparat keamanan menahan 39 orang serta mengamankan bendera bulan bintang milik [[Gerakan Aceh Merdeka]] dari sebuah mushalla.{{sfn|Tempo|(Tragedi Lhokseumawe, dan Referendum), 1999|http://www.tempo.co.id/majalah/index-isi.asp?Tahun=01&Bulan=15&rubrik=nas&nomor=5}}<ref>{{cite web |year=2010 |url = http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1999/01/17/0029.html|title = TEMPO - Tragedi Lhokseumawe dan Referendum |publisher = http://www.library.ohiou.edu/indopubs/| accessdate = 2014-06-17|last=|quote= }}</ref>
==Peristiwa==
Baris 19:
==Tanggapan==
Peristiwa mengejutkan yang terjadi tidak jauh dari rumah komandan Korem 011 Lilawangsa itu membuat orang nomernomor 1 di jajaran Korem Lilawangsa mengambil sikap tegas dengan menahan para tentara yang melakukan penganiayaan. Kolonel Inf. Jhonny Wahab selaku Danrem 011 Lilawangsa dalam pernyataannya sangat menyesalkan terjadinya tragedi tersebut dan segera memerintahkan Dandenpom I/I Lhokseumawe, Letkol CPM Mus Marsono, untuk mengusut dan menindak sesuai hukum anggota ABRI yang melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap tawanan tersebut.Ke 50 tentara yang disebutkan ketika melakukan penganiayaan tanpa mengenakan seragam militer itu terancam diajukan ke pengadilan militer (Mahmilub).<ref>{{cite web |year=1999 |url = https://www.mail-archive.com/indonews@indo-news.com/msg01467.html|title = Empat Tawanan Tewas Dianiaya |publisher = Serambi Indonesia, 11 Januari 1999| accessdate = 2014-06-17|last= |quote= }}</ref>
Sementara para pegiat HAM yang dimotori oleh beberapa organisasi HAM termasuk [[KontraS]] menganggap pertanggungjawaban atas peristiwa penghilangan nyawa sipil dalam tahanan tersebut harus mencakup seluruh jajaran TNI yang bertugas di Aceh ketika itu. Tidak hanya hingga pada level kolonel. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh [[Munir]] dari KontraS, pendapat itu ditentang oleh Markas Besar TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat. Menurut Mayjen TNI Sudrajat, Panglima TNI tak bisa diminta bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, yang dilakukan oknum TNI di Aceh.<ref>{{cite web |year=1999 |url = http://www.minihub.org/siarlist/msg04063.html|title = DUA KOLONEL AKAN DIAJUKAN KE MAHMIL |publisher = TNI Watch! 12/11/99| accessdate = 2014-06-17|last= |quote= }}</ref>
Baris 31:
{{Konflik Aceh}}
[[CategoryKategori:Konflik Aceh]]
[[CategoryKategori:Sejarah militer Indonesia]]
[[CategoryKategori:Konflik tahun 1999]]
[[CategoryKategori:Pemisahan wilayah di Indonesia]]