Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Msanubari90 (bicara | kontrib) →Dasar Huku: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Msanubari90 (bicara | kontrib) →Dasar Hukum: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 4:
*Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang[[ keterbukaan Informasi Public]] (KIP) maka
==Dasar Pelaksanaan==
|