Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Msanubari90 (bicara | kontrib)
Dasar Huku: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Msanubari90 (bicara | kontrib)
Dasar Hukum: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 4:
 
*Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang[[ keterbukaan Informasi Public]] (KIP) maka tersediannyatersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.
 
==Dasar Pelaksanaan==