Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Msanubari90 (bicara | kontrib)
→‎Dasar Hukum: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Msanubari90 (bicara | kontrib)
→‎Dasar Pelaksanaan: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 8:
==Dasar Pelaksanaan==
 
*Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang[[ Sistem Informasi]] Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
*Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
*Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.