Ancaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tianwiki06 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan Tianwiki06 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ign christian |
||
Baris 33:
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.”
Pasal
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
=== Individu ===
|