Ancaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tianwiki06 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan Tianwiki06 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ign christian
Baris 33:
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.”
Pasal 6945 ayat (133) UU ZTEITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1,00(satu europiah)
 
=== Individu ===