Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.242.72.64 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Kenrick95Bot
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k Hak ''erfpacht'': ejaan, replaced: terlantar → telantar
Baris 12:
 
== Hak ''erfpacht'' ==
Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian [[Hak erfpacht|hak ''erfpacht'']], semacam [[Hak Guna Usaha]], yang memungkinkan seseorang menyewa tanah terlantartelantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak ''eigendom'' (kepemilikan), selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.
 
Ada tiga jenis hak ''erfpacht''<ref>Harsono B. 1995. ''Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya''. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.</ref>: