Label rekaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k rapikan |
|||
Baris 1:
'''Perusahan rekaman''' adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan [[hak cipta]]. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu [[Warner Music Group]], [[EMI]], [[Sony BMG]], dan [[Universal Music Group]].
Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut ''[[independent]] (indie) label''. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.
Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan [[royalti]] dari harga jual rekaman tersebut.
== Perusahaan Rekaman di [[Indonesia]] ==
|