Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizky1190 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k perbaiki using AWB
Baris 15:
| leader2_type = Wakil Ketua
| leader2 = Yeti Wulandari
| party2 = [[Partai Gerindra|Partai Gerindra]]
| election2 = 1 Oktober 2014
| leader3_type = Wakil Ketua
Baris 29:
| structure1_res =
| political_groups1 =
* [[Partai_Demokrasi_Indonesia_PerjuanganPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] 11 Kursi
* [[Partai_GerindraPartai Gerindra|Gerindra]] 9 Kursi
* [[Partai_Keadilan_SejahteraPartai Keadilan Sejahtera|PKS]] 6 Kursi
* [[Partai_Amanat_NasionalPartai Amanat Nasional|PAN]] 6 Kursi
* [[Partai_Golongan_KaryaPartai Golongan Karya|Partai Golkar]] 5 Kursi
* [[Partai_Demokrat|Partai Demokrat]] 5 Kursi
* [[Partai_Persatuan_PembangunanlPartai Persatuan Pembangunanl|PPP]] 4 Kursi
* [[Partai_Hati_Nurani_RakyatlPartai Hati Nurani Rakyatl|Hanura]] 2 Kursi
* [[Partai_Kebangkitan_BangsaPartai Kebangkitan Bangsa|PKB]] 1 Kursi
* [[Partai_NasdemPartai Nasdem|Nasdem]] 1 Kursi
| committees1 =
| joint_committees =
Baris 114:
Dengan semakin berkembangnya peran dan fungsi DPRD Kota Depok sebagai Badan Legislatif Daerah dan dalam rangka menghadapi tantangan [[Millennium Chemicals|millennium]] ke-2 serta pelaksanaan [[Otonomi daerah|Otonomi Daerah]] seluas-luasnya, maka DPRD Kota Depok menetapkan Alat Kelengkapan DPRD yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi-komisi dan Panitia-panitia. Oleh karena itu DPRD Kota Depok untuk pertama kalinya melakukan Pemilihan Pimpinan DPRD pada tanggal 27 September 1999 dan terpilih SUTADI S.H sebagai Ketua DPRD, H.Naming D. Bothin, M. Hasbullah R, S.PD dan M.Amien sebagai Wakil Ketua DPRD yang pada tanggal 15 oktober 1999 dilantik menjadi Pimpinan DPRD Kota Depok masa jabatan 1999 – 2004 dengan [[Keputusan]] Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 60 tahun 1999 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Depok.
 
Selanjutnya dibentuk Alat-alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan komisi-komisi dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 tahun 1999 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok masa bhakti 1999 -2004, selanjutnya Alat-alat kelengkapan DPRD kecuali Pimpinan DPRD mengalami 2 (dua) kali pergantian susunan Pimpinan dan keanggotaan , yaitu pada tanggal 20 PebruariFebruari 2001 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 07 tahun 2001 tentang Penetapan Perubahan susunan Pimpinan dan kenggotaan Alat-alat kelengkapan DPRD Kota Depok tahun 2001-2002 dan tanggal 2 April 2002 yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Depok Nomor 04 tahun 2002 tentang Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Depok tahun 2002-2003 sebagai berikut :
 
* Ketua Panitia Anggaran - Bambang Sutopo