Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k clean up, replaced: diatas → di atas, dibawah → di bawah (2), didalam → di dalam (9), diluar → di luar, Didalam → Di dalam, kebawah → ke bawah, removed stub tag |
Kanzunqalam (bicara | kontrib) perubahan tahun |
||
Baris 4:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
'''Kitab Simbur Cahaya''', ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], '''Pangeran Sido Ing Kenayan (
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang '''Simbur Cahaya''', dengan ''beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident''.
|