Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: diatas → di atas, dibawah → di bawah (2), didalam → di dalam (9), diluar → di luar, Didalam → Di dalam, kebawah → ke bawah, removed stub tag
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
perubahan tahun
Baris 4:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
'''Kitab Simbur Cahaya''', ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], '''Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—16421636 - 1642 M)'''. Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatra Selatan]], khususnya terkait '''persamaan gender perempuan dan laki-laki'''.
 
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang '''Simbur Cahaya''', dengan ''beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident''.