Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Denda keterlambatan''' adalah sanksi yang dikenakan kepada [[penyedia barang jasa (pengadaan)|penyedia barang atau jasa]] oleh [[pejabat pembuat komitmen]] dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>. Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai [[kontrak]] atau nilai bagian [[kontrak]] untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari [[jaminan pelaksanaan]].<ref name="Perpres"/>
 
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila [[pejabat pembuat komitmen]] memutuskan [[kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>.
 
= Rujukan =