Parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dimana +di mana); perubahan kosmetik
Baris 37:
Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara antara lain:
 
# Kebijakan tariptarif parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota/pusat kegiatan dan mendorong penggunaan [[angkutan umum]].
# Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama didaerah pusat [[kota]] ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus [[lalu lintas]], serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB/[[Ijin Mendirikan Bangunan]].
# Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan [[gembok roda]] seperti yang dilakukan di [[Palembang]].