Institut Seni Indonesia Denpasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Almuharam (bicara | kontrib)
Perubahan nomenkaltur kemeterian
Baris 10:
|situs=[http://www.isi-dps.ac.id http://www.isi-dps.ac.id]}}
 
'''Institut Seni Indonesia [[Denpasar]]''' Institut Seni Indonesia ([[ISI]]) Denpasar adalah perguruan tinggi seni yang diselenggarakan oleh DepartemenKemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan NasionalTinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan NasionalTinggi. ISI Denpasar secara fungsional dibina oleh DirekturKemeterian JenderalRiset, PendidikanTeknologi Tinggi Departemendan Pendidikan NasionalTinggi. ISI Denpasar didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia [[Nomor 33 Tahun 2003 tanggal 26 Mei 2003]] yang merupakan integrasi dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia ([[STSI]]) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain ([[PSSRD]]) [[Universitas Udayana]].
 
STSI Denpasar semula bernama Akademi Seni Tari Indonesia ([[ASTI]]) Denpasar, didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali pada tanggal [[28 Januari 1967]] dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali [[Nomor 2/Pem/5/I/a/1967]], atas prakarsa Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan ([[Listibya]]). Pendirian ASTI Denpasar dilandasi Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Bali. Makin intensifnya interaksi antara kebudayaan dan teknologi, serta bertambah banyaknya seniman yang meninggal dunia, menyebabkan beberapa bentuk kesenian tradisional Bali dikhawatirkan akan punah, sehingga perlu diadakan pendidikan kesenian bagi generasi muda sebagai pewaris dan penyelamat kebudayaan bangsa.