Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{gabungkepada|Auditor}}
'''Jabatan Fungsional Auditor''' adalah jenis [[jabatan fungsional]] pada [[pegawai negeri]] di [[Indonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau
== Sejarah ==
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. [[Instansi Pemerintah]] yang pertama kali menerapkan JFA adalah [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP). Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP tersebut meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen,Inspektorat Utama/Inspektorat Kementerian/LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya yang melaksanakan tugas pengawasan intern serta Badan Pengawas (Inspektorat) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta [[profesionalisme]] di bidang [[pengawasan]].
== Jenjang Jabatan ==
|