Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 36.75.18.157 dan 36.82.44.182) dan mengembalikan revisi 10709804 oleh Rachmat04
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 22:
}}
 
'''Badan Olahraga Profesional Indonesia''' yang selanjutnya disingkat '''BOPI''' adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan [[Lembaga nonstruktural]] mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]].
 
== Sejarah ==
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional.
 
== Tugas dan Fungsi ==
BOPI bertugas :
# Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
Baris 46:
# Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
 
== Kewenangan dan Tanggung Jawab ==
# Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
# Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.