Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdul Kohar (bicara | kontrib)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Qurban''' atau '''Kurban''' ([[bahasa Arab]] <big><big>قربن</big></big>), atau disebut juga '''Udhhiyah''' atau '''Dhahiyyah ''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Dzulhijjah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Hari Raya Idul Adha]].
 
== Latar belakang historis ==
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra [[Nabi Adam]], serta pada saat [[Nabi Ibrahim]] akan mengorbankan [[Nabi Ismail]] atas perintah [[Allah]].
=== Habil dan Qabil ===
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
: ''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".''
 
=== Ibrahim dan Ismail ===
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[surat Ash Shaaffaat]] ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
:''102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".''
Baris 16:
:107. ''Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar''
 
== Dalil tentang berkurban ==
Ayat dalam [[Al Qur'an]] tentang ritual kurban antara lain :
* [[surat Al Kautsar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)''
Baris 26:
* “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
 
== Hukum kurban ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabi’in]], tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
 
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
 
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
Baris 40:
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
 
== Waktu berkurban ==
 
== Sosialisasi Kurban ==
[[GambarBerkas:Scan0001.jpg|210px|thumb|right|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]
Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh organisasi [[Dompet Dhuafa]].
 
== Lihat pula ==
*[[akikah]]
*[[persembahan hewan]]
 
== Pranala luar ==
==Referensi==
* [http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7 Fiqh Qurban oleh Syaikh Shalih ibn Abdul Aziz Alu Al-Syaikh]