Pemerintah Kota Padang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pemerintahan kota Padang''' merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di [[Indonesia]], yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di [[kota Padang]].
 
Pemerintahan kota Padang dipimpin oleh seorang [[wali kota]], yang dipilih secara demokratis berdasarkan [[UUD 1945]], dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Padang terdiri atas pemerintah kota Padang dan DPRD kota Padang.