Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix internal link
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeR''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh [[dokter]] atas permintaan [[penyidik]] yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap [[manusia]], baik [[Kehidupan|hidup]] atau [[mati]] ataupun bagian atau diduga bagian [[tubuh manusia]], berdasarkan keilmuannya dan di bawah [[sumpah]], untuk kepentingan [[peradilan]].
 
== Jenis Visum et repertum ==
Jenis VeR pada umumnya adalah:
* VeR perlukaan (termasuk ke[[racun]]an)
Baris 8:
* VeR [[psikiatrik]]
 
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan [[materai]] untuk dapat dijadikan sebagai [[alat bukti]] di depan [[sidang]] [[pengadilan]] yang mempunyai kekuatan [[hukum]].
Baris 16:
* '''Penutup'''. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan [[kitab undang-undang hukum acara pidana]]/[[KUHAP]]".
 
== Dasar hukum ==
Dalam [[KUHAP]] pasal '''186''' dan '''187'''.
* '''Pasal 186''': ''Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan''.
Baris 23:
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam '''KUHAP'''.
 
== Visum et repertum pada perlukaan ==
 
== Derajat luka ==
 
== Visum et repertum pada korban kejahatan susila ==
 
== Visum et repertum jenazah ==
 
== Visum et repertum psikiatrik ==
 
[[Kategori:Forensik]]