Sejarah Paser: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, replaced: dibagian → di bagian, disaat → di saat (2), nampak → tampak |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k →Sultan Ibrahim Khaliluddin: clean up, replaced: Akte → Akta using AWB |
||
Baris 379:
==== Sultan Ibrahim Khaliluddin ====
Pemerintah Belanda mengeluarkan keputusan Gubernmen No. 43, tertanggal 31 Januari 1990 yang memberi kuasa Residen untuk mengaku Sultan Ibrahim Khaliluddin
Sehubungan dengan pemerintahnya Belanda mengadakan pembagian dalam dua wilayah (1) Wilayah Gubernemen yakni wilayah yang langsung diperintah oleh pejabat-pejabat Gubernemen. (2) Wilayah kerajaaan (Swapraja/Zelfbestuureride Landschappen), pemerintahan di wilayah ini diserahkan kepada raja-raja yang dituangkan dalam suatu Verklaring (keterangan/pemyataan) seperti Korte Verklaring dan Lange Contract.<ref>Dachlanaj ahranie, et al, (eds), Op cit, hlm 3</ref>
Isi Korte Verklaring umumnya menyatakan:
|