Persengketaan rokok kretek Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up, removed stub tag, added orphan tag |
||
Baris 1:
{{Orphan|date=Maret 2016}}
[[Berkas:Rokokindonesiawto.jpg|thumb|Persengketaan rokok kretek Indonesia terdaftar dalam WTO]]
Baris 23 ⟶ 25:
Pada [[5 Januari]] [[2012]], Amerika Serikat diberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk pengajuan banding kepada Badan Banding berkaitan dengan isu-isu hukum yang tercakup dalam laporan panel dan interpretasi hukum yang diputuskan oleh panel.<ref name="WTO"/> Pada [[29 Februari]] [[2012]], Ketua Badan Banding memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa bahwa Badan Banding tidak dapat mempublikasikan laporannya dalam waktu enam puluh hari karena waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan penjabaran laporan yang cukup lama.<ref name="WTO"/>
Pada [[4 April]] [[2012]], Badan Banding mengumumkan hasil laporannya kepada anggota.<ref name="WTO"/> Pada [[24 April]], Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan Badan Banding dan panel, sebagaimana dimodifikasi oleh laporan Badan Banding.<ref name="WTO"/> Terhitung pada tanggal tersebut, pengadopsian pasal 22 telah dicetuskan dan Amerika Serikat disarankan oleh Badan Penyelesaian Sengketa untuk menjalankan masukan sebagai konsekuensi.
=== Jangka waktu ===
Baris 39 ⟶ 41:
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Ekonomi]]
|