Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k rapikan, replaced: beliau → dia
HaEr48 (bicara | kontrib)
Isi fatwa: jelaskan maskud
Baris 10:
Fatwa ini menegaskan kewajiban untuk [[salat]], sekalipun hanya dengan gerakan gerakan kecil, [[zakat]] walaupun dengan bertindak dermawan kepada pengemis, dan [[bersuci]], walaupun dengan cara "menyemplung kedalam lautan". Fatwa ini berpendapat bahwa tidak apa meninggalkan salat lima waktu ketika terpaksa, dan menggantinya di malam hari ketika sendirian. Fatwa ini juga menerangkan dibolehkannya [[tayammum]] ketika [[wudhu]] tidak bisa dilakukan.{{sfn|Harvey|2005|p=61}}
 
Fatwa ini juga membolehkan berpura-pura mengikuti ritual Katolik ketika terpaksa, asal menentang perbuatan tersebut di dalam hati. Ketika dipaksa bersujud kepada sesembahan orang Katolik, umat Islam harus dalam hati mereka berniat melakukan salat kepada Allah, walaupun tidak menghadap [[Kiblat]].{{sfn|Harvey|2005|p=61}} Fatwa ini juga mengizinkan mengutuk Nabi [[Muhammad]] atau menerima [[Yesus]] sebagai anak Tuhan ketika dipaksa. Namun ketika dipaksa melakukan hal ini, sang Mufti menganjurkan menggunakan siasat untuk menghindari perbuatan tersebut, misalnya dengan salah mengucapkan nama "Muhammad" ketika dipaksa mengutuk diamengutuknya. {{sfn|Harvey|2005|p=62}}
 
Menurut fatwa ini, mengkonsumsi khamar, babi dan hal-hal lain yang biasanya terlarang, agar tidak dicurigai semagai Muslim, asalkan bukan untuk kesenangan pribadi dan menolaknya dalam hati.{{sfn|Harvey|2005|pp=61–62}} Menikahi wanita Katolik dibolehkan (sebagai [[Ahli Kitab]]).{{sfn|Harvey|2005|p=62}} Menikahkan wanita Muslim dengan lelaki Katolik sebisa mungkin dihindari, kecuali ketika benar-benar dibawah paksaan.{{sfn|Harvey|2005|p=62}}