Asabri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 49:
}}
'''PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)''' atau disingkat '''PT ASABRI (Persero)''' , adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang
==
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena :
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
== Dasar Hukum PT ASABRI (Persero) ==
Baris 86 ⟶ 88:
Pemerintah RI= 100.00 %
Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ASABRI (Persero) :
▲=== Komisaris ===
<center>
{| class="wikitable"
* Irjen Pol (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. = Komisaris▼
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Dewan Komisaris
* Brigjen TNI (Pur) Dr. I Nengah Kastika, S.H., M.H. = Komisaris▼
|-
* Dra. Dwi Pudjiastuti Handayani, M.Si. = Komisaris▼
| align="center" | Komisaris Utama
| align="center" | [[Marsekal Madya|Marsdya]] [[TNI]] [[Ismono Wijayanto]]
|-
| align="center" | Komisaris
* - = Direktur SDM dan Umum▼
* Adiyatmika = Direktur Operasi▼
|-
* Hari Setianto, MSocSc, QIA, CIA, CCSA, CFSA, CISA, CGAP, CFA, CRMA = Direktur Investasi dan Keuangan▼
| align="center" | Komisaris
|-
| align="center" | Komisaris
|-
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Direksi
|-
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" | [[Mayor Jenderal|Mayjen]] [[TNI]] [[Purnawirawan|(Purn.)]] [[Adam Damiri|Adam R Damiri]]
|-
| align="center" | -
|-
| align="center" | Adiyatmika
|-
| align="center" | Direktur Investasi dan Keuangan
▲
|-
|}
</center>
== Catatan ==
Baris 103 ⟶ 127:
== Pranala luar ==
* [http://
* [http://www.asabri.co.id Situs resmi]
|