Asabri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yablabla (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Yablabla (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
}}
 
'''PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)''' atau disingkat '''PT ASABRI (Persero)''' , adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa [[Asuransi Sosial]] Sosialdan pembayaran tetapipensiun khusus untuk menyantuni Prajurit [[TNI]], Anggota [[Polri]], [[PNS]] [[DepartemenKementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dan [[POLRI]]. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama [[Santunan Risiko Kematian Khusus]] atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar '''Rp 400.000.000,-'''.
 
== FungsiLatar PT ASABRIBelakang ==
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
# Menyelenggarakan usaha dan kegiatan di bidang pengelolaan manajemen risiko,keuangan, dan pelayanan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Pensiunan
 
# Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena :
# Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Pensiun (RKA Bagpens)
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
# Mengelola administrasi peserta Asabri, pensiunan prajurit TNI, anggota POLRI dan PNS DEPHAN/POLRI
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Menyelenggarakan pembayaran manfaat santunan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI
# Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Menyelengarakan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,dan Keputusan Menteri Keuangan terkait
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
# Mengelola investasi dana dan pengembangan usaha
 
# Menyelanggarakn pembinaan administrasi umum, organisasi,tata kerja, personel,materiil, keuangan, peraturan, hubungan masyarakat, pengamanan, dan pengolahan data.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
# Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian seluruh aspek oraganisasi perusahaan
 
# Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban hasil usaha tahunan serta laporan lainnya
 
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
 
== Dasar Hukum PT ASABRI (Persero) ==
Baris 86 ⟶ 88:
Pemerintah RI= 100.00 %
 
=== Dewan Komisaris =dan Direksi ==
== Manajemen ==
Berikut ini adalah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT ASABRI (Persero) :
=== Komisaris ===
<center>
* Marsdya TNI [[Ismono Wijayanto]] = Komisaris Utama
{| class="wikitable"
* Irjen Pol (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. = Komisaris
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Dewan Komisaris
* Brigjen TNI (Pur) Dr. I Nengah Kastika, S.H., M.H. = Komisaris
|-
* Dra. Dwi Pudjiastuti Handayani, M.Si. = Komisaris
| align="center" | Komisaris Utama
 
| align="center" | [[Marsekal Madya|Marsdya]] [[TNI]] [[Ismono Wijayanto]]
=== Direksi ===
|-
* Mayjen TNI (Pur) [[Adam Damiri|Adam R Damiri]] = Direktur Utama
| align="center" | Komisaris
* - = Direktur SDM dan Umum
*| align="center" | Irjen Pol (Purn.) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. = Komisaris
* Adiyatmika = Direktur Operasi
|-
* Hari Setianto, MSocSc, QIA, CIA, CCSA, CFSA, CISA, CGAP, CFA, CRMA = Direktur Investasi dan Keuangan
| align="center" | Komisaris
*| align="center" | Brigjen TNI (PurPurn.) Dr. I Nengah Kastika, S.H., M.H. = Komisaris
|-
| align="center" | Komisaris
*| align="center" | Dra. Dwi Pudjiastuti Handayani, M.Si. = Komisaris
|-
! colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;"| Direksi
|-
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" | [[Mayor Jenderal|Mayjen]] [[TNI]] [[Purnawirawan|(Purn.)]] [[Adam Damiri|Adam R Damiri]]
|-
* -| align="center" | Direktur SDM dan Umum
| align="center" | -
|-
* Adiyatmika| align="center" | Direktur Operasi
| align="center" | Adiyatmika
|-
| align="center" | Direktur Investasi dan Keuangan
*| align="center" | Hari Setianto, MSocSc, QIA, CIA, CCSA, CFSA, CISA, CGAP, CFA, CRMA = Direktur Investasi dan Keuangan
|-
|}
</center>
 
== Catatan ==
Baris 103 ⟶ 127:
 
== Pranala luar ==
* [http://memberswww.bumn-ri.comgo.id/asabri/corporate_profile.html PT ASABRI di BUMN Online]
* [http://www.asabri.co.id Situs resmi]