Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up, replaced: perijinan → perizinan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 50:
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
* pemberian perizinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
* Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
|