Asabri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Yablabla (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
}}
 
'''PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)''' atau disingkat '''PT ASABRI (Persero)''' , adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang [[Asuransi Sosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit [[TNI]], Anggota [[Polri]], [[PNS]] [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dan [[POLRI]]. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama [[Santunan Risiko Kematian Khusus]] atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar '''Rp 400.000.000,-'''.
 
== Latar Belakang ==
Baris 74:
 
== Program ==
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program. :
<center>
{| class="wikitable"
|-
! No. !! Program !! Rincian !! Peserta
|-
| align="center" | 1.
| align="center" | THT (Tabungan Hari Tua)
||
# Tabungan Asuransi
# Nilai Tunai Tabungan Asuransi
# Biaya Pemakaman Peserta Pensiun
# Biaya Pemakaman Istri/Suami
# Biaya Pemakaman Anak
| rowspan="3" |
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* PNS Kemhan
* CPNS Kemhan
* PNS Polri
* CPNS Polri
* PPPK Kemhan
* PPPK Polri
|-
| align="center" | 2.
| align="center" | JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
||
|-
| align="center" | 3.
| align="center" | JKM (Jaminan Kematian)
||
|-
| align="center" | 4.
| align="center" | Program Pensiun
||
||
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* PNS Kemhan
* CPNS Kemhan
* PNS Polri
* CPNS Polri
|}
</center>
 
== Pemegang saham ==