Korupsi Indosat Mega Media: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →top: minor cosmetic change |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 8:
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.<ref name="kontan" />
Baris 31 ⟶ 30:
'''9 Januari 2013'''
Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). BPKP terlibat karena lembaga itu bertugas menghitung besarnya
Sidang perdana dilakukan dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.<ref name="kontan" />
|