Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ditapermana (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 51:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unit organisasi eselon I yang dihasilkan dari penggabungan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi|Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] (Ditjen Dikti) ke [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]].<ref>[http://www.ristek.go.id/index.php/module/News+News/cid/1/id/15521 www.ristek.go.id: Pelantikan Dirjen di Kemenristekdikti]</ref> Sebelumnya terdapat [[Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan]] yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti.<ref>[http://dikti.go.id/profil-dikti/struktur-organisasi/ Struktur Organisasi Ditjen Dikti]</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
|