Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Clean up, replaced: nomer → nomor (2) using AWB |
|||
Baris 4:
== Tujuan ==
== Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Baris 14:
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Baris 36:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|