Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Presiden Direktur LSM INDONESIA MEMBANGUN logo LSM 4 LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN ( LSM – IM ) No. Inventaris : 73 / D.I / XII / 2000 DEPDAGRI NAMA : PALLER MARBUN, SH JABATAN : PRESIDEN DIREKTUR INDONESIA M... Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
What a joke (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 11552769 oleh Lsm Indonesia Membangun (bicara) |
||
Baris 1:
{{wikisource|Portal:Resolusi Dewan Keamanan PBB}}
'''Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''United Nations Security Council resolution'') adalah resolusi PBB yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap dari [[Dewan Keamanan PBB]] dengan "tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional". Piagam PBB menetapkan (dalam Pasal 27) bahwa konsep resolusi pada non-prosedural jika hal itu diadopsi sembilan atau lebih dari lima belas anggota Dewan Keamanan untuk memilih resolusi serta jika tidak dipergunakannya "hak [[veto|tolak]]" oleh salah satu dari lima anggota tetap.
==Pranala luar==
|