Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Presiden Direktur LSM INDONESIA MEMBANGUN logo LSM 4 LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN ( LSM – IM ) No. Inventaris : 73 / D.I / XII / 2000 DEPDAGRI NAMA : PALLER MARBUN, SH JABATAN : PRESIDEN DIREKTUR INDONESIA M...
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
What a joke (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 11552769 oleh Lsm Indonesia Membangun (bicara)
Baris 1:
{{wikisource|Portal:Resolusi Dewan Keamanan PBB}}
Presiden Direktur LSM INDONESIA MEMBANGUN
'''Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''United Nations Security Council resolution'') adalah resolusi PBB yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap dari [[Dewan Keamanan PBB]] dengan "tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional". Piagam PBB menetapkan (dalam Pasal 27) bahwa konsep resolusi pada non-prosedural jika hal itu diadopsi sembilan atau lebih dari lima belas anggota Dewan Keamanan untuk memilih resolusi serta jika tidak dipergunakannya "hak [[veto|tolak]]" oleh salah satu dari lima anggota tetap.
logo LSM 4
 
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
 
INDONESIA MEMBANGUN
 
( LSM – IM )
 
No. Inventaris : 73 / D.I / XII / 2000 DEPDAGRI
 
NAMA : PALLER MARBUN, SH
 
JABATAN : PRESIDEN DIREKTUR
 
INDONESIA MEM JAN 15
 
10959573_10203252512662826_8772091310323865983_n
 
NAMA : NAHOT FRASTIAN, M.KOM
 
JABATAN : WAKIL PRESIDEN DIREKTUR
 
MENEGAKKAN KEBENARAN DEMI KEADILAN
 
ALAMAT LSM INDONESIA MEMBANGUN :
 
Kantor Pusat : Jl. H. Naman No. 99A Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
 
==Pranala luar==