Eka Santosa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1397/Pid.B/2005/PN.Bdg tanggal 11 April 2007 menyatakan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiar. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Update riwayat Organisasi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 43:
* 2010 – 2013 Sekertaris Jenderal BOTS (Baresan Olot Tatar Sunda)
* 2012 – 2017 Ketua Harian IKA UNPAD
* 2013 –
* 2015 - sekarang Ketua Umum Gerakan Hejo
==Riwayat Pekerjaan==
|