Żari'ah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
=== Sadd
Sadd Adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlatang.
=== Fath
Fath Adz-Dzari'ah adalah kebalikan dari sadd adz-dzari'ah yaitu, mengamjurkan media/jalan yang menyampaikan sesuatu yang dapat menimbulkan maslahah (kemanfaatan/kebaikan), jika ia menghasilkan kebaikan. Penggunaan media ini harus didorong dan dianjurkan, karena menghasilkan kemaslahatan adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam.
Baris 24:
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang kedua, perbuatan dzari'ah melahirkan ketentuan hukum yang bersifat qadha'i, dimana hakim pengadilan dapat menjatuhkan hukum sah atau batalnya perbuatan tersebut, bahkan menimbulkan hukum boleh atau terlarangnya perbuatan tersebut, tergantung pada apakah perbuatan dzari'ah tersebut menimbulkan maslahah atau mafsadah, tanpa mempertimbangkan apakah motif pelaku untuk melakukan kebaikan atau kerusakan.
== Kedudukan
[[Imam Malik]] dan [[Ahmad bin Hanbal]] menjadikan dzari'ah sebagai dalil hukum syara'. Sedangkan [[Imam Syafi'i]] dan [[Abu Hanifah]] terkadang menjadikannya menjadi dalil, tetapi pada waktu yang lain menolaknya sebagai dalil.
Selanjutnya, [[ulama]] [[Syi'ah]] juga menggunakan sadd adz-dzari'ah. Akan tetapi, [[Ibnu Hazm]] Azh-Zhahiri sama sekali menolak adz-dzari'ah sebagai dalil syara' (hujjah).
|