Korupsi Indosat Mega Media: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 4:
Kasus ini bermula dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.<ref name="korankompas" /> Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.<ref name="kontan" /> Total kerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun.<ref name="korankompas">{{cite news|title = Indosat Bersikukuh Tak Melanggar Hukum (koran Selasa, 22/012/2013)|publisher = [[Kompas]]|date = 22-01-2013}}</ref>
Beberapa pihak seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemenkominfo) dan [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />
Baris 38:
Depok Asosiasi Mahasiswa Pengguna Internet mendesak pemerintah melalui petisi untuk membebaskan Indar Atmanto.<ref>[http://www.frekvensi.com/nasional/mahasiswa-dukung-eks-dirut-im2-lewat-petisi/ Mahasiswa Dukung Eks Dirut IM2 Lewat Petisi] Frekvensi.com 21.11.2015</ref>
== Rujukan ==
<References />
[[Kategori:
|