Mahkamah Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{distinguish|Mahkamah Pidana Internasional}}
'''Mahkamah Internasional''' ([[bahasa Inggris]]: ''International Court of Justice'' atau ''ICJ'') berkedudukan di [[Den Haag]], [[Belanda]] . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam [[PBB]] . [[Dewan Keamanan PBB|Dewan keamanan]] dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, [[Majelis Umum PBB|majelis umum]] dan [[Dewan Keamanan PBB|dewan keamanan]] dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari [[PBB]] serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari [[Majelis Umum PBB|majelis umum]] dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. [[Majelis Umum PBB|Majelis umum]] telah memberikan wewenang ini kepada [[Dewan Ekonomi dan Sosial PBB|dewan ekonomi dan sosial]], [[Dewan Perwakilan PBB|dewan perwakilan]], panitia interim dari [[Majelis Umum PBB|majelis umum]] , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
 
== Sumber-Sumber Hukum ==
 
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
# konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
Baris 14 ⟶ 13:
 
== Keanggotaan ==
 
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.