Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
}}
'''Jimbar''' adalah salah satu [[desa]] di [[kecamatan]] [[Pracimantoro, Wonogiri|Pracimantoro]], [[Kabupaten Wonogiri]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. terdiri dari 7 (tujuh) dusun Yaitu Dusun Bendungsari, Dusun Jimbar, Dusun Josari, Dusun Trukan, Dusun Koban, Dusun Nailan, Dusun Pulosari. Batas-batas [[Desa]] Jimbar yaitu, sebelah utara berbatasan dengan [[Desa]] [[Banaran]], sebelah selatan berbatasan dengan Desa [[Sambiroto]] dan Desa [[Suci]], sebelah barat berbatasan dengan [[Kelurahan]] [[Sedayu]] dan [[Desa]] [[Sambiroto]], dan sebelah timur berbatasan dengan [[Kecamatan]] [[Giritontro]] dan [[Desa]] [[Suci]].
= Sejarah =
Berdasarkan pengumpulan data yang diperoleh dari para tokoh / sesepuh masyarakat yang ada dan berbagai sumber, ternyata sejak jaman penjajahan Belanda telah ada pemerintahan di Desa Jimbar, Karena Desa Jimbar termasuk wilayah Mangkunegaran maka pada saat itu Pemerintahan Desa adalah orang-orang keturunan Mangkunegaran. Dipimpin oleh seorang Ronggo (Sekarang Kepala Desa )
Dalam pelaksanaan pemerintahannya Ronggo dibantu oleh Carik ,Kami tuwo, Lurah/Kebayan, Jogo tirto/Pertanian, Jogo boyo/keamanan dan Modin. Masa Jabatan Ronggo tidak terbatas, selama masih mampu melaksanakan pemerintahan, masih dipertahankan. Sehingga Jabatan seorang ronggo boleh dikatakan seumur hidup.
Setelah masa kemerdekaan , Berdasarkan UUD 1945 bahwa Indonesia di bagi atas daerah besar dan daerah kecil dengan bentuk pemerintahan ditetapkan oleh undang undang.
Pada Tahun 1974 diterbitkan UU no 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, yang ditindak lanjuti dengan UU nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa danLembaga Musyawarah Desa ( LMD) (sekarang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD))
Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan,Kepala Dusun, PTD dan Modin
Berdasarkan UU tersebut diatas kepala desa dipilih langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pada tahun 1999 pemerintah menerbitkan UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang ditindak lanjuti dengan berbagai macam peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk masa jabatan Kepala desa selama 10 tahun dan selanjutnya tidak dapat mencalonkan kembali.
Pada tahun 2004 UU nomor 22 tahun 1999 kembali diubah dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2009 Nomor 294 ) yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun.
= Pemerintahan Desa =
Pemerintah Desa Jimbar terdiri dari Kepala Desa yaitu bernama Sutrisno dan perangkat desa lainnya antara lain Sekretaris Desa, KAUR Pemerintah, KAUR Keuangan, KAUR Ekbang, KAUR Kesos, serta 7 (tujuh) Kepala Dusun. Lembaga-lembaga [[desa]] yang dimiliki Desa Jimbar antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), [[Badan Permusyawaratan Desa ]] (BPD), [[Karang Taruna]] "Panji Manunggal", Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) "Jimbar Mulyo", Koperasi UP2K "Wanita Suka Maju", Pemberdayaan dan Penggerak Keluarga (PKK), dan lain sebagainya.