Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 14:
'''Jimbar''' adalah salah satu [[desa]] di [[kecamatan]] [[Pracimantoro, Wonogiri|Pracimantoro]], [[Kabupaten Wonogiri]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. terdiri dari 7 (tujuh) dusun Yaitu Dusun Bendungsari, Dusun Jimbar, Dusun Josari, Dusun Trukan, Dusun Koban, Dusun Nailan, Dusun Pulosari. Batas-batas [[Desa]] Jimbar yaitu, sebelah utara berbatasan dengan [[Desa]] [[Banaran]], sebelah selatan berbatasan dengan Desa [[Sambiroto]] dan Desa [[Suci]], sebelah barat berbatasan dengan [[Kelurahan]] [[Sedayu]] dan [[Desa]] [[Sambiroto]], dan sebelah timur berbatasan dengan [[Kecamatan]] [[Giritontro]] dan [[Desa]] [[Suci]].
= Sejarah =
Berdasarkan pengumpulan data yang diperoleh dari para tokoh / sesepuh masyarakat yang ada dan berbagai sumber, ternyata sejak jaman penjajahan Belanda telah ada pemerintahan di Desa Jimbar, Karena Desa Jimbar termasuk wilayah Mangkunegaran maka pada saat itu Pemerintahan Desa adalah orang-orang keturunan Mangkunegaran. Dipimpin oleh seorang Ronggo (Sekarang Kepala Desa )
 
Dalam pelaksanaan pemerintahannya Ronggo dibantu oleh Carik ,Kami tuwo, Lurah/Kebayan, Jogo tirto/Pertanian, Jogo boyo/keamanan dan Modin. Masa Jabatan Ronggo tidak terbatas, selama masih mampu melaksanakan pemerintahan, masih dipertahankan. Sehingga Jabatan seorang ronggo boleh dikatakan seumur hidup.
 
Setelah masa kemerdekaan , Berdasarkan UUD 1945 bahwa Indonesia di bagi atas daerah besar dan daerah kecil dengan bentuk pemerintahan ditetapkan oleh undang undang.
Pada Tahun 1974 diterbitkan UU no 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, yang ditindak lanjuti dengan UU nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) (sekarang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan,Kepala Dusun, PTD dan Modin.
 
Baris 39:
# KAUR Kesos: Sariman
# [[Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa]] (LPMD): Sunarto, S.Pd.
# [[Badan Permusyawaratan Desa ]] (BPD): Malimin
# [[Karang Taruna]] "Panji Manunggal": Sarwadi, S.Pd.
# Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) "Jimbar Mulyo",
Baris 53:
* Sarana Agama
[[Masjid]] dan mushola berjumlah 15 (lima belas) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun. Selain itu itu terdapat pondok pesantren yang bernama Ponpes "Ulumul Al Syar'ii", serta majelis taklim berjumlah 9 (sembilan) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun.
* Sarana Kesehatan
[[Pos Pelayanan Terpadu]] (Posyandu) sebanyak 7 (tujuh) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun serta bidan, perawat, dan dukun bayi. Selain itu, setiap bulannya petugas [[Pusat Kesehatan Masyarakat]] (Puskesmas) Kecamatan [[Pracimantoro]] datang untuk melakukan cek kesehatan warga desa, baik lansia hingga bayi.
* Sarana Jalan