Johannes Liku Ada': Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
Uskup Amboina, Mgr. [[Petrus Canisius Mandagi]], M.S.C. pada 18 September 1994. Selama menjadi Uskup Auksilier, Mgr. van Roessel mendelegasikan kepada dirinya tugas pelayanan pastoral, termasuk kunjungan ke paroki di luar kota Makassar karena faktor usia dan kesehatan.<ref>{{Cite web|url=http://keuskupan.blogspot.co.id/2012/03/gereja-lokal-kams-75-tahun.html|title=Gereja Lokal KAMS 75 Tahun|date=19 Maret 2012|accessdate=6 Agustus 2016|publisher=Keuskupan Agung Makassar}}</ref>
 
Ia ditunjuk untuk menjadi [[Uskup Agung]] [[Keuskupan Agung Makassar|Ujung Pandang]] pada tanggal 11 November 1994. Pada 26 Oktober 2008, ia kembali menjadi Uskup Penahbis Pendamping bagi Mgr. [[Petrus Boddeng Timang]] sebagai [[Keuskupan Banjarmasin|Uskup Banjarmasin]]. Selama memimpin keuskupan, ia memberi perhatian untuk memimpin keuskupan dengan corak kepemimpinan menurut [[Konsili Vatikan II]]. Dalam awal kepemimpinan, ia memimpin proses peralihan dari 'Gereja misi' menjadi 'Gereja lokal' yang semakin mandiri dalam kondisi banyaknya imam diosesan yang minim pengalaman. Di tengah masa ini setelah berkonsultasi dalam rapat Dewan Konsultor, ia berkeputusan untuk mengadakan Sinode Diosesan Kanonik I, yang kemudian berlangsung di [[Malino]] pada bulan [[Oktober 1999]]. Sinode tersebut menghasilkan arah dasar keuskupan, yang memuat tiga butir pokok, yakni visi, misi/tugas pokok, dan spiritualitas. Hasil ini kemudian mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2000 yang dikenal sebagai "Arah Dasar Keuskupan Agung Makassar" (Ardas KAMS).
 
== Referensi ==