Abbas Said: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 111.94.215.121 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.4.78.7
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 49:
'''Dr. H. Abbas Said, S. H., M. H.''' ({{lahirmati|[[Kabupaten Kolaka|Kolaka]], [[Sulawesi Tenggara]]|3|4|1944}}) adalah Wakil Ketua [[Komisi Yudisial]] sejak tahun [[2013]].
 
Hakim menjadi pilihan H. [['''Abbas Said]]''', S.H., M.H., yang lahir di Kolaka pada tanggal 3 Maret 1944. Karier hakim sudah dijalaninya ayah tujuh anak di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Jabatan sebagai hakim agung diembannya hingga menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.
 
Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial yang naik menjadi Wakil Ketua [[Komisi Yudisial]] ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia untuk mengabdikan hidupnya untuk keadilan dan kebenaran.
Baris 61:
 
{{DEFAULTSORT:Said, Abbas}}
 
[[Kategori:Ketua Komisi Yudisial]]
[[Kategori:Tokoh Sulawesi Tenggara]]