Abbas Said: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 111.94.215.121 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.4.78.7 |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
||
Baris 49:
'''Dr. H. Abbas Said, S. H., M. H.''' ({{lahirmati|[[Kabupaten Kolaka|Kolaka]], [[Sulawesi Tenggara]]|3|4|1944}}) adalah Wakil Ketua [[Komisi Yudisial]] sejak tahun [[2013]].
Hakim menjadi pilihan H.
Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial yang naik menjadi Wakil Ketua [[Komisi Yudisial]] ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia untuk mengabdikan hidupnya untuk keadilan dan kebenaran.
Baris 61:
{{DEFAULTSORT:Said, Abbas}}
[[Kategori:Ketua Komisi Yudisial]]
[[Kategori:Tokoh Sulawesi Tenggara]]
|