Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan suntingan berniat baik oleh 103.22.249.154 (bicara). |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
||
Baris 1:
[[Berkas:Kewarganegaraan.jpg|right|thumb|200px|Sampul buku ''[[Praktik Belajar Kewarganegaraan]]'' diterbitkan oleh ''Center for Civic Education'' bekerja sama dengan Depdiknas]]
[[Berkas:Cover id pass.jpg|right|thumb|150px|[[Paspor Indonesia]], diberikan kepada [[warga negara Indonesia]].]]
Seorang '''Warga Negara Indonesia''' (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan [[Kartu Tanda Penduduk]], berdasarkan [[Kabupaten]] atau (khusus [[DKI Jakarta]]) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ([[Nomor Induk Kependudukan]], NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. [[Paspor]] diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam ''UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia''. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
|