Organisasi nirlaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.244.12.55 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Baris 5:
 
== Pajak bagi organisasi nirlaba ==
Banyak yang bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil keuntungan dari apapun, akan dikenakan [[pajak]]? Sebagai [[entitas]] atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan objek pajak.
 
Pemerintah [[Indonesia]] memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.<ref>[http://www.p3m.or.id/2011/03/manajemen-organisasi-nirlaba.html Media Center P3M]</ref>