Organisasi nirlaba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.244.12.55 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot |
|||
Baris 5:
== Pajak bagi organisasi nirlaba ==
Pemerintah [[Indonesia]] memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.<ref>[http://www.p3m.or.id/2011/03/manajemen-organisasi-nirlaba.html Media Center P3M]</ref>
|