Unit layanan pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
PARAGRAF |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
# menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
# menetapkan Dokumen Pengadaan
#
#
# menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
# mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
|