Oeripan Notohamidjojo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Riwayat hidup: clean up, replaced: akte → akta using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: hakekat → hakikat (2) using AWB
Baris 56:
# 1951: Anggota staf redaksi De Zaaier
# 1951: Penulis pelbagai artikel sekitar kejawen dan kekristenan serta pertaliannya dengan praktik penginjilan di tanah Jawa
# Men-sistematika-kan filsafat hukum menjadi: asal, hakekathakikat, tujuan hukum manusia dalam hukum dan norma-norma ethis-religius antara lain kebenaran dan keadilan dalam mempraktikan hukum
# Dosen pada Universitas Sultan Agung - Semarang
# 1967: Menulis buku “Tanggung Jawab Gereja dan Orang Kristen di Bidang Politik”
Baris 93:
Guru-guru besarnya di fakultas Hukum yang mengesan adalah pertama Prof. Mr. L.W.G. Lemaire yang memberikan pengantar ilmu Hukum, kedua Prof.Mr.G.J. Resink seorang literator dan jurist ulung dengan perhatian kepada sejarah dan politik International yang oleh ia disebut kawan dan guru. Yang ketiga adalah Prof. Dr.R.F. Beerling pengajar filsafat hukum penulis opus “Krator, Mens en Recht” yang isinya kemudian ia pergunakan untuk menyalin perkuliahannya filsafat hukum di Salatiga.
 
Dr. Notohamidjojo men-sistematika-kan filsafat hukum, meliputi: asal, hakekathakikat, tujuan hukum manusia dalam hukum dan norma-norma ethis-religius antara lain kebenaran dan keadilan dalam mempraktikan hukum.
 
== Kegiatan di bidang politik dan kegerejaan ==