Oeripan Notohamidjojo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k →Riwayat hidup: clean up, replaced: akte → akta using AWB |
k clean up, replaced: hakekat → hakikat (2) using AWB |
||
Baris 56:
# 1951: Anggota staf redaksi De Zaaier
# 1951: Penulis pelbagai artikel sekitar kejawen dan kekristenan serta pertaliannya dengan praktik penginjilan di tanah Jawa
# Men-sistematika-kan filsafat hukum menjadi: asal,
# Dosen pada Universitas Sultan Agung - Semarang
# 1967: Menulis buku “Tanggung Jawab Gereja dan Orang Kristen di Bidang Politik”
Baris 93:
Guru-guru besarnya di fakultas Hukum yang mengesan adalah pertama Prof. Mr. L.W.G. Lemaire yang memberikan pengantar ilmu Hukum, kedua Prof.Mr.G.J. Resink seorang literator dan jurist ulung dengan perhatian kepada sejarah dan politik International yang oleh ia disebut kawan dan guru. Yang ketiga adalah Prof. Dr.R.F. Beerling pengajar filsafat hukum penulis opus “Krator, Mens en Recht” yang isinya kemudian ia pergunakan untuk menyalin perkuliahannya filsafat hukum di Salatiga.
Dr. Notohamidjojo men-sistematika-kan filsafat hukum, meliputi: asal,
== Kegiatan di bidang politik dan kegerejaan ==
|