Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) k menambahkan Kategori:Organisasi menggunakan HotCat |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
== Fungsi ==
Baris 20:
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]]).
== Kongres Advokat Indonesia (KAI) ==
Karena proses terbentuknya Peradi dianggap kurang demokratis, inkonstitusional dan tidak mewakili seluruh Advokat, karena hanya dididirikan oleh beberapa orang saja yang mengklaim mewakili organisasinya masing-masing, maka pada tanggal [[30 Mei]] [[2008]] dimana kemudian Para Advokat sepakat menyelenggarakan Munas Para Advokat di Jakarta. Hal demikian merupakan
Kongres Advokat Indonesia (KAI)pertama kali menyelenggarakan ujian Calon Advokat pada bulan [[Agustus]] [[2008]] dan Ujian kedua pada bulan [[November 2008]]. Berkaitan dengan hal tersebut, KAI telah mengirim surat permohonan kepada Ketua [[Pengadilan Tinggi]] di seluruh Indonesia untuk berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun surat dari KAI tersebut tidak mendapatkan tanggapan, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para Calon Advokat baik dari PERADI, KAI maupun PERADIN sebelum ketiga Organisasi Advokat tersebut bersatu dalam wadah tunggal sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009, dimana dalam Surat Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan jika tidak turut campur dalam urusan intern Organisasi Advokat.
Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
|