Kedokteran gigi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Praktek → Praktik using AWB
Baris 5:
 
== Kedokteran gigi umum ==
PraktekPraktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan [[preventif]], [[promotif]], [[kuratif]] dan [[rehabilitatif]] terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.
 
Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang [[dokter gigi]] umum antara lain penambalan [[gigi]] berlubang, pembersihan [[karang gigi]], pencabutan gigi, pembuatan [[gigi tiruan]], dan merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan.
Baris 17:
Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain:
* [[Bedah mulut|Bedah Mulut]] dan Maksilofasial (Oral and Maxillofacial Surgery) dengan Gelar Sp.BMM
 
* [[Endodonsia (Konservasi Gigi)]] dengan Gelar Sp.KG
* [[Oral Medicine (Penyakit Mulut)]] dengan Gelar Sp.PM
Baris 47 ⟶ 46:
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk ''untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi'', yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
 
KKI mempunyai '''fungsi''' pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
 
KKI mempunyai '''tugas''' meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Baris 95 ⟶ 94:
Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya.
 
Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR).
 
Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.