Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 43:
== Pembubaran ==
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal [[4 Desember]] [[2014]] berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia]]. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen dialihkan ke [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]].
== Referensi ==
|