Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 43:
 
== Pembubaran ==
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal [[4 Desember]] [[2014]] berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh [[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia]]. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen dialihkan ke [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]. <ref>[http://setkab.go.id/termasuk-komisi-hukum-nasional-presiden-jokowi-bubarkan-10-lembaga-non-struktural/ Setkab : Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural]</ref>
 
== Referensi ==