Visum et repertum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ] |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeR''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh
Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir
== Definisi ==
'''Visum et repertum''' adalah istilah yang dikenal dalam
Menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh
Adapun pendapat dari para ahli
# Abdul Mun’im Idris memberikan pengertian visum et repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
# Menurut pendapat D Tjan Han Tjong visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya tanda bukti (''corpus delicti''), seperti diketahui dalam suatu
# R. Atang Ranoemihardja, pengertian yang terkandung dalam visum et repertum ialah yang “dilihat” dan “ditemukan”, jadi visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan diketemukan dalam melakukan terhadap orang luka atau mayat, dan merupakan kesaksian tertulis
# R. Soeparmono, pengertian harafiah visum et repertum berasal dari kata-kata “visual” yaitu melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Sehingga visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari ahli dokter yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup,
Dari pengertian visum et repertum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa visum et repertum adalah keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti guna kepentingan peradilan. Jadi dalam hal ini visum et repertum merupakan kesaksian tertulis dalam proses peradilan.
Tujuan visum et repertum merupakan untuk memberikan kepada
== Jenis Visum et repertum ==
A. ''Untuk orang hidup''
* VeR Biasa, perlukaan (termasuk
* VeR Lanjutan,
* VeR Sementara,
B. ''Untuk Orang Mati''
* VeR
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan
* '''Pendahuluan'''. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta
* '''Pemberitaan'''. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat
* '''Kesimpulan'''. Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat
:# Jenis luka
:# Penyebab luka
Baris 42:
:# Psikiatrik
* '''Penutup'''. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan
== Dasar hukum ==
Dalam
* '''Pasal 186''': ''Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan''.
* '''Pasal 187(c)''': ''Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.''
Baris 67:
## Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Berdasarkan analisis yuridis peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia tersebut maka kedudukan visum et repertum kendatipun isinya berupa keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah dan di luar persidangan pengadilan, dan kualifikasinya termasuk sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli
Akan tetapi apabila visum et repertum dihubungkan dengan Pasal 1 stb. 1937 No. 350 dapat juga dianggap sebagai keterangan ahli dan keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam pasal 184 KUHAP.
Baris 85:
== Referensi ==
[[Kategori:Forensik]]
[[Kategori:Kedokteran]]
|